Dinas ESDM Papua Barat Terima SK Mentri ESDM RI, Perkuat Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Manokwari, 15 Oktober 2025 - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM Republik Indonesia. Penyerahan SK ini menandai langkah penting dalam penguatan wewenang dan pengelolaan sektor energi serta sumber daya mineral di tingkat provinsi.
Penyerahan SK ini dilakukan secara simbolis kepada Kepala Dinas ESDM Papua Barat, yang didampingi oleh jajaran pejabat dan staf. Dalam gambar, terlihat suasana kehangatan dan komitmen dari para pegawai Dinas ESDM yang memberikan apresiasi atas penerimaan dokumen penting tersebut.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat menyampaikan bahwa SK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Dinas untuk menjalankan program-program strategis, khususnya dalam rangka:
Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: Optimalisasi pengelolaan potensi mineral, panas bumi, dan air tanah di Papua Barat untuk kemajuan daerah.
Percepatan Elektrifikasi: Mendorong peningkatan rasio elektrifikasi, terutama di wilayah terpencil, melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sinergi Program: Memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kementerian ESDM RI dan pemangku kepentingan lainnya.
"Penerimaan SK Menteri ESDM RI ini adalah amanah yang harus kami jaga dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini merupakan legitimasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat untuk kita mengakselerasi pembangunan sektor ESDM di Papua Barat," ujar Kepala Dinas.
Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen di Dinas ESDM untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dapat berjalan efektif dan transparan, demi mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dalam menyejahterakan masyarakat melalui sektor energi dan sumber daya mineral.
Dengan adanya SK ini, Dinas ESDM Provinsi Papua Barat semakin siap untuk menghadapi tantangan dan mengoptimalkan potensi daerah, sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.