AGENDA POKOK
SURAT KEPUTUSAN MENTERI ESDM REPUBLIK INDONESIA
Nomor SK:
Dapat merujuk pada Nomor 329.K/MG.01/MEM.M/2025 atau nomor lain yang terkait.
(SK tersebut kemungkinan ditandatangani pada awal Oktober 2025, dan penyerahan di kantor dinas dilakukan pada 15 Oktober 2025).
 
Tentang:
PENETAPAN ALOKASI DAN PEMANFAATAN SERTA HARGA GAS BUMI (LIQUEFIED NATURAL GAS/LNG) DARI KILANG TANGGUH KHUSUS KEPADA PT PADOMA UBADARI ENERGY (BUMD PROVINSI PAPUA BARAT)
 
ISI POKOK KEPUTUSAN:
Diktum Deskripsi/Pokok Keputusan
I. Penetapan Alokasi Menetapkan alokasi gas bumi (LNG) dari Kilang Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat, yaitu PT Padoma Ubadari Energy.
II. Volume Gas Menetapkan volume alokasi gas bumi yang diberikan kepada BUMD, yaitu sebesar 20 Juta Standar Kaki Kubik Per Hari (MMSCFD).
III. Penetapan Harga Khusus Menetapkan Harga Khusus penjualan gas bumi tersebut dengan nilai rata-rata sebesar 9,725% dari Indonesia Crude Price (ICP).
IV. Tujuan Pemanfaatan Gas bumi yang dialokasikan harus diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan energi di wilayah Papua Barat dan selanjutnya dikomersialisasikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Papua Barat.
V. Implementasi SK ini menjadi dasar bagi PT Padoma Ubadari Energy untuk melakukan penjualan perdana kargo gas bumi dan memulai kontribusi nyata terhadap PAD Provinsi Papua Barat.
Kesimpulan:
SK Menteri ESDM yang diserahkan ini adalah dokumen yang sangat krusial bagi Papua Barat karena memberikan hak pengelolaan dan harga khusus atas sumber daya gas di wilayahnya sendiri, yang secara langsung akan berdampak besar pada penerimaan daerah dan pembangunan lokal.

Share :